Jumaat, 15 Mei 2009

Respon pembaca pada artikel 'ancaman Islam Liberal'

Gara-gara menulis sebuah artikel bertajuk ‘ancaman Islam Liberal’ di http://arruhuljadid86.blogspot.com/2008/10/ancaman-islam-liberal-1-jaringan-islam.html pada bulan Oktober 2008 yang lalu yang isinya berbentuk ulasan terhadap perlecehan system khilafah oleh JIL dalam sebuah rancangan televisyen, tanggal 03 Mei 2009 baru-baru ini , saya dikirim sebuah email. Penghantarnya hanya menggunakan nama

Dear Saudara,

Saya sudah membaca tulisan dalam blog anda pada link di atas. Ada beberapa point ketidaksetujuan saya atas tulisan tersebut.

Pertama mengenai JIL dan Hizbut Tahrir. Perlu dipahami bahwa mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia adalah tipikal Muslim yang moderat, walau cukup religius namun tidak sampai taraf radikal. Hal ini dibuktikan berulang-ulang dalam pemilihan umum (kita ambil sampel Pemilu Indonesia era reformasi), yang tidak pernah memenangkan partai berbasis Islam sama-sekali. Partai-partai Islam terpecah belah dan kehilangan suaranya. Walaupun di beberapa daerah mengalami peningkatan suara, namun secara nasional partai-partai Islam tidak mendapat dukungan publik. Hal ini juga terjadi pada partai-partai berbasis agama lainnya, seperti PDS (Partai Kristen) yang mendapatkan suara hanya sedikit pada pemilu 9 April lalu, dibandingkan dengan persentasi umat Kristen di Indonesia yang sebenarnya jauh lebih banyak dari para pemilih PDS.

Bisa dipahami di sini, bahwa untuk partai politik berbasis Islam saja umat Muslim Indonesia enggan, apalagi untuk ide-ide utopis Hizbut Tahrir mengenai Khilafah? Ya, Hizbut Tahrir adalah kelompok yang sangat minoritas di Indonesia, dan tidak mewakili karakteristik Muslim Indonesia yang cenderung sekuler. Organisasi Islam di Indonesia yang cenderung keras semacam FPI (Front Pembela Islam) juga sebenarnya tidak mendapatkan dukungan ideologis dari mayoritas masyarakat Indonesia. FPI lebih dikenal di masyarakat dibandingkan Hizbut Tahrir, karena FPI kerap kali melakukan aksi-aksi kekerasan mengatasnamakan Islam dan “amar ma’ruf nahi munkar” serta seringkali bentrok dengan warga sekitar. Baru-baru ini, ratusan laskar FPI masuk ke sebuah perkampungan penduduk di Jakarta dan “mengamuk” serta merobek-robek poster-poster undangan perayaan Maulid Nabi, hanya karena perayaan Maulid itu menghadirkan Gusdur, tokoh yang dibenci FPI.

Mengenai JIL, marilah kita lepas dulu nama organisasinya, yaitu JIL, dan memandang pokok-pokok idenya, yaitu semangat berislam yang toleran, liberal, dan kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi. JIL sebagai sebuah organisasi, tentu minoritas sekali. Namun sebagai “suatu pemikiran/penafsiran atas Islam yang liberal dan toleran”, maka ide-ide JIL sebenarnya diamini oleh banyak masyarakat Muslim Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyak sekali masyarakat Muslim Indonesia yang –sebagai contoh kecil- mengabaikan fatwa-fatwa MUI mengenai ini-itu yang cenderung bersifat sempit. Dan indikasi terbesarnya adalah, kecenderungan masyarakat Muslim Indonesia untuk memilih partai-partai sekuler-nasionalis daripada partai-partai berbasis agama pada momen pemilihan umum. Adapun segala kericuhan yang melibatkan “agama”, seperti demonstrasi rusuh pada perayaan hari lahir Pancasila 1 Juni tahun lalu, atau pembakaran aset-aset Ahmadiyah, hal itu justru hasil provokasi kelompok-kelompok Islam keras, dan bukan inisiatif dari kebanyakan warga Muslim. Kenapa? Apa buktinya? Ahmadiyah sudah ada di Indonesia dan berbaur dengan masyarakat selama puluhan tahun, dan tidak pernah ada gesekan berarti di masyarakat. Bahkan pada sekitar tahun 2003, waktu saya menghadiri acara Islamic Book Fair di Landmark Jl. Braga Bandung, stand buku-buku Ahmadiyah berdiri di tengah-tengah stand buku-buku Islam lainnya. Saya sempat berbincang-bincang dengan penjaga standnya, saya disambut baik dan diundang ke Masjidnya di Jl. Pahlawan, Bandung. Tetapi, kelompok garis keras ini seringkali masuk ke perkampungan dan memprovokasi warga melalui dakwah-dakwahnya di Masjid untuk membenci Ahmadiyah dan menciptakan kerusuhan.

Kedua, mengenai ide Khilafah Islam itu sendiri. Khilafah Islamiyah adalah ide yang super utopis dan sangat tidak realistis untuk diaplikasikan di jaman modern sekarang ini. Ide Khilafah Islam bercorak superioristis, dan oleh karenanya tidak ada alasan logis yang mendasari pendiriannya, kecuali alasan-alasan normatif Islam yang tentu tidak relevan dan tidak bisa diterima oleh kalangan non-Muslim. Saya pernah menuliskan opini singkat saya mengenai posisi non-Muslim dalam Khilafah dalam blog saya. Berikut tulisannya:

Posisi non-Muslim dalam Khilafah

By me

INI opini singkat saja untuk mencermati bagaimana kedudukan non-Muslim dalam konsep Khilafah Islam.

Keistimewaan demokrasi dibandingkan konsep lain, adalah bahwa demokrasi memandang setiap manusia secara egaliter tanpa ada pembedaan dalam hal-hal yang fundamental dan “sensitif” seperti ras atau agama. Demokrasi memberi tiap-tiap individu hak dan kewajiban sosial dan politik yang setara, yang kemudian nilai-nilai ini dituangkan dalam draft deklarasi universal HAM pada tahun 1948. Sebuah pandangan yang “fair” dalam menghadapi pluralitas manusia.

Namun, membaca artikel di situs Hizbut Tahrir tentang posisi non-Muslim (ahlu dzimmah) dalam Khilafah Islam, bayangan kita akan nilai-nilai kesetaraan derajat manusia menjadi redup. Konsep Khilafah Islam, secara mendasar, memberi pemisahan yang jelas kepada warga negara berdasarkan jenis keimanan. Yaitu kelompok Muslim dan non-Muslim. Secara logis, konsekwensi dari pemisahan tersebut adalah adanya pembedaan hak. Dan pembedaan hak yang dimaksud terlihat pada bidang politik.

Di sisi lain, ide Khilafah memang menawarkan perlindungan fisik, kebebasan beragama, dan perlakuan adil di mata hukum kepada non-Muslim, ini patut kita akui. Namun bentuk diskriminasi Khilafah terletak pada pelarangan bagi non-Muslim untuk menduduki posisi-posisi penting dalam pemerintahan, seperti menjadi pemimpin atau penentu kebijakan negara. Partisipasi non-Muslim dalam bidang politik hanya diperbolehkan sebatas menjadi anggota Majelis Umat, untuk “sekedar” menyuarakan aspirasinya, atau mengkoreksi perlakuan Khalifah jika dirasa melenceng dari ideal ajaran Islam. Kurang lebih sebatas itulah kritik yang boleh diberikan kepada pemerintah oleh non-Muslim. Tidak boleh melontarkan opini atau kritik yang bersifat “subversif”, seperti mempertanyakan secara kritis ideologi Khilafah Islam, apalagi mempropagandakan ideologi lain. Ini jelas berbeda dengan apa yang diperoleh aktivis Hizbut Tahrir dalam lingkup negara demokrasi.

Di bidang militer, non-Muslim mendapatkan “hak istimewa” untuk tidak ikut wajib militer, namun diperbolehkan jika mereka memang menginginkannya. Hanya saja, non-Muslim tidak diperkenankan memegang posisi-posisi penting dalam kemiliteran. Lebih dari itu, jika negara Islam diserang dari luar, maka kaum Muslimin wajib membela mati-matian kaum sipil dzimmi yang berada di wilayah negara Islam. Atas semua “jasa” perlindungan itu, non-Muslim diberi kewajiban membayar jizyah tiap tahunnya, yang besarnya ditentukan oleh negara. Jizyah ini semacam “pengikat” bagi non-Muslim untuk dapat berada di wilayah negara Islam dengan aman.

Atas pembedaan hak-hak itu, non-Muslim jelas-jelas menjadi warga negara kelas dua yang harus tunduk dan patuh pada institusi kekhalifahan. Praktis, tidak boleh ada opini-opini dan sikap-sikap politis yang berseberangan dengan kekhalifahan Islam.

******

Dalam perspektif nilai-nilai modern, pembedaan warga negara berdasarkan agama adalah konsep primitif yang tidak relevan lagi dengan kondisi zaman sekarang. Aktivitas politik yang secara otomatis bersentuhan dengan publik yang plural, pada prinsipnya tidak bisa melibatkan “keyakinan teologis” yang bersifat pribadi dan relatif. Untuk menjadi seorang pemimpin yang adil dan bijak, tak ada hubungannya dengan kepenganutan terhadap teologi tertentu.

Perlindungan fisik, kebebasan beragama, dan perlakuan adil di mata hukum tidaklah cukup untuk “modal” menjadi manusia seutuhnya di era modern. Ada peningkatan “standar menjadi manusia”. Jika pada zaman-zaman kuno parameter pencapaian kesejahteraan manusia masih berkutat pada hal-hal yang bersifat fundamental seperti kemakmuran fisik, maka pada zaman modern standart pencapaian itu meningkat. Manusia modern membutuhkan “kemakmuran ideologis”, yang dalam hal ini diwujudkan dengan kebebasan mengemukakan ide atau pemikiran, dan terutama, “status sederajat” dengan individu lain. Pada sisi inilah konsep Khilafah nampak tidak peka dan sudah “merasa lengkap” hanya dengan memberi tawaran kemakmuran fisik dan keadilan hukum saja. Peningkatan standart ini, salah satunya didasari oleh kesadaran akan pluralitas manusia, baik pluralitas fisik-genetis maupun pluralitas pemikiran. Kesadaran akan pluralitas manusia dipicu oleh perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi. “Teknologi informasi”, ini sesuatu yang tidak ada di abad ke 7, inilah yang membedakan antara mindset manusia abad ke 7 dengan manusia abad ke 21.

Kita memang patut mengapresiasi tawaran perlindungan fisik, kebebasan beragama, dan perlakuan adil di mata hukum kepada non-Muslim dalam konsep Khilafah. Namun permasalahannya, tawaran tersebut tidaklah secara istimewa dimiliki oleh konsep Khilafah. Banyak konsep sekuler “buatan manusia”, juga menawarkan itu. Bedanya, jika Khilafah membagi dunia menjadi dua kubu “hitam putih” ; Muslim dan non-Muslim (baca: beriman dan kafir), maka demokrasi sebagai suatu konsep sekuler memandang semua manusia secara setara, yang memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama. Demokrasi menyadari pluralitas manusia, serta menjadi wadah dan pemersatu bagi perbedaan itu. Kesetaraan derajat dalam demokrasi berlaku di semua bidang, tidak hanya ekonomi dan hukum, namun juga politik. Demokrasi memberikan tiap warganya hak-hak politik yang sama, tanpa membedakan latar belakang agama atau ras. Ini sesuatu yang tidak bisa diperoleh dalam konsep Khilafah. Dalam demokrasi, tiap manusia dapat merasa menjadi “manusia yang seutuhnya”, equal dengan yang lain, walau anda minoritas agama, suku, ras, atau pendapat. Ini adalah konsep yang fair dalam menghadapi pluralitas manusia.

Pendukung Khilafah harus sadar, di jaman modern mana ada yang mau berstatus “dzimmi”? Mana ada yang ingin menjadi warga negara nomor dua? Semua ingin berstatus “disamakan”, mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama, tanpa pembedaan kesukuan atau agama. Menjadi non-Muslim dalam Khilafah Islam bagaikan hidup di sangkar emas. Makmur, physically protected, tapi pada esensinya “kelas dua”. Mau?

Baca juga:

“Roti” Demokrasi: Dinajiskan, Tapi Dijilat Juga

Hizbut Tahrir dan Kebebasan Berpendapat

“Cyber Dakwah” dan Mentalitas Umat

“Qui scribit, bis legit”

“Barang siapa menulis, ia membaca dua kali” (Pepatah Yunani)

1 ulasan:

PG berkata...

Salam Orang Muda.
Semoga anda diberkati Allah