Ahad, 1 Ogos 2010

Konsep Hijrah Dalam Perspektif Al-Qur’an ( Vol 2 )

Bahasa:


Al-Hijrah adalah lawan kata al-washal ( sampai atau tersambung ).

( هجره – يهجره – هجرا و هجرانا )Ha-ja-ra-hu, yah-ju-ru-hu, hij-ran dan hij-ra-nan yang artinya memutuskannya, mereka berdua ( يهتجران , يتهاجران ) yah-ta-ji-ran atau ya-ta-ha-ja-ran yaitu saling meninggalkan. Bentuk isimnya adalah( الهجرة ) al-hijrah.


Di dalam Kamus al-Bisri dinyatakan bahwa, kata ’hijrah’ diambil dari

[ هجر – هجرا وهجرانا – ه – قطعه ] yaitu memutuskan. [ هجر واهجره : تركه ] yaitu meninggalkan.


Mahmud Yunus di dalam Kamus Arab Indonesia menyatakan bahwa kata hijrah ( هجرة ) berasal dari

[ هجر – يهجر – هجرا – هجرانا – اهجره ] . Artinya adalah memutuskan perhubungan dengan dia.


Istilah:


Arti hijrah disudut istilah sangat luas dengan kepelbagaian pendapat para ulama’. Moenawar Chalil (buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW) menjelaskan bahawa, arti hijrah terbahagi kepada 3:


1) Hijrah dari (meninggalkan) semua perbuatan yang dilarang oleh Allah. Hijrah ini adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang yang mengaku beragama Islam. Jadi siapa saja dari orang-orang Islam yang telah meninggalkan semua perbuatan yang dilarang oleh Allah ia termasuk orang yang berhijrah dalam pengertian yang pertama ini.


2) Hijrah (mengasingkan) dari pergaulan dengan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang memfitnah orang-orang yang memeluk Islam. Maka hijrah ini wajib juga dikerjakan oleh setiap orang Islam. Jadi, orang Islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangan Islam di suatu kampung, kota, daerah, atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, wajib baginya untuk mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya yang kiranya dapat dipergunakan untuk mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangannya.


3) Hijrah (berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik ke negeri atau daerah orang-orang Muslim, seperti hijrah Nabi SAW dan kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah. Hijrah ini pun wajib pula dikerjakan oleh setiap orang Islam yang berdiam atau tinggal di negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan mereka yang nyata-nyata dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, kaum Muslimin wajib berpindah (berhijrah) ke negeri atau daerah lain yang kiranya dapat jauh daripada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh Allah itu.



Arti Hijrah Secara Khusus


Hijrah secara khusus adalah hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya – semoga Allah meridhoi mereka – dari Kota Mekah menuju Madinah. (Ahzami Samiun Jazuli, Al-Hijrah fil Qur’anil Kariim).


Tiada ulasan: